Search for collections on Publications

ANALISIS YURIDIS NORMATIF TENTANG ALASAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA JEPARA TAHUN 2016

NUR AHMAD JAMIL, 141410000421 (2021) ANALISIS YURIDIS NORMATIF TENTANG ALASAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA JEPARA TAHUN 2016. Skripsi thesis, UNISNU Jepara.

[thumbnail of 1. 141410000421_COVER.pdf]
Preview
Text
1. 141410000421_COVER.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 2. 141410000421_BAB I.pdf]
Preview
Text
2. 141410000421_BAB I.pdf - Published Version

Download (347kB) | Preview
[thumbnail of 3. 141410000421_BAB II.pdf]
Preview
Text
3. 141410000421_BAB II.pdf - Published Version

Download (290kB) | Preview
[thumbnail of 4. 141410000421_BAB III.pdf]
Preview
Text
4. 141410000421_BAB III.pdf - Published Version

Download (167kB) | Preview
[thumbnail of 5. 141410000421_BAB IV.pdf]
Preview
Text
5. 141410000421_BAB IV.pdf - Published Version

Download (250kB) | Preview
[thumbnail of 6. 141410000421_BAB V.pdf]
Preview
Text
6. 141410000421_BAB V.pdf - Published Version

Download (152kB) | Preview
[thumbnail of 8. 141410000421_Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
8. 141410000421_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (145kB) | Preview
[thumbnail of 9. 141410000421_Lampiran.pdf]
Preview
Text
9. 141410000421_Lampiran.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya kasus poligami di kabupaten Jepara. Dimana poligami merupakan salah satu bentuk ikatan perkawinan seorang suami yang memiliki beberapa istri sebagai pasangan hidupnya dalam waktu yang bersamaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan suami melakukan poligami di Pengadilan Agama Jepara tahun 2016 serta untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah poligami di Pengadilan Agama Jepara tahun 2016.
Kebolehan poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 57 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada suami yang ingin beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai istri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan c. istri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan syarat alternatif terdapat dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu: a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; dan c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Selama tahun 2016, Pengadilan Agama Jepara menerima 6 perkara poligami. Dari jumlah tersebut, 5 perkara dikabulkan dan 1 perkara dicabut permohonannya.
Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan adalah (1) alasan suami melakukan poligami di Pengadilan Agama Jepara tahun 2016 adalah (a) istri menyandang sakit berkepanjangan, (b) belum dikaruniai anak, dan (c) kebutuhan biologis suami. (2) Dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan hakim dalam menyelesaikan masalah poligami didasarkan pada ayat al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 3 dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2) butir a, b, dan c, Pasal 5 ayat (1) butir a, b, dan c, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 55, 56, 57, 58, dan 59.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Muhammad Husni Arafat, Lc., M.S.I. Pembimbing II : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.
Uncontrolled Keywords: Yuridis, Normatif, Poligami
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.315 Poligami Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 16 Dec 2021 04:20
Last Modified: 16 Dec 2021 04:20
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/949

Actions (login required)

View Item
View Item