Search for collections on Publications

TINJAUAN BALIGH WALI NASAB DALAM PERNIKAHAN (Analisis Pasal 12 Ayat 2 Butir c PMA No. 20 Tahun 2019)

INAYATUL ISLAMIYAH, 191410000641 (2023) TINJAUAN BALIGH WALI NASAB DALAM PERNIKAHAN (Analisis Pasal 12 Ayat 2 Butir c PMA No. 20 Tahun 2019). Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.

[thumbnail of 191410000641_COVER.pdf]
Preview
Text
191410000641_COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of 191410000641_BAB I.pdf] Text
191410000641_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of 191410000641_BAB II.pdf] Text
191410000641_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)
[thumbnail of 191410000641_BAB III.pdf] Text
191410000641_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of 191410000641_BAB IV.pdf] Text
191410000641_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[thumbnail of 191410000641_BAB V.pdf] Text
191410000641_BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (540kB)
[thumbnail of 191410000641_DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
191410000641_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (933kB) | Preview
[thumbnail of 191410000641_LAMPIRAN.pdf] Text
191410000641_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (128kB)

Abstract

Baligh untuk wali nasab menjadi penentu sahnya suatu pernikahan. Dalam melaksanakan perbuatuan hukum, seorang bisa dikatakan dewasa dilihat dari kecakapan dalam melaksanakan hukum. Menurut Pasal 12 Ayat 2 Butir C (Peraturan Menteri Agama) PMA No. 20 Tahun 2019, tidak menjelaskan secara spesifik mengenai baligh wali nasab. Namun, dalam Pasal 18 Ayat 2 Butir C PMA No. 11 Tahun 2007, yang memiliki status masih berlaku, menjelaskan baligh yang berumur sekurang-kurangnya 19 Tahun. Penelitian ini menggunakan penelitian kulaitatif, metode yang digunakan studi pustaka, dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) Berdasarkan fakta yang terjadi banyak sekali manipulasi usia mengenai wali nasab. Seharusnya dengan adanya asas lex posterior derogat legi priori, bahwa peraturan yang baru meniadakan peraturan yang lama jika sederajat. Maka PMA yang seharusnya dipakai yaitu PMA No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, dengan tidak dicantumkannya usia baligh, hal itu sudah bisa mengatasi pemahaman yang berbeda-beda mengenai baligh wali nasab, sehingga bisa menghindari terjadinya manipulasi usia wali nasab. Di sisi lain jika dilihat dari hierarki Undang-Undang dengan menggunakan Asas lex superior derogat legi inferiori berlakunya peraturan yang lebih tinggi dari pada peraturan yang lebih rendah, tidak ada peraturan lebih tinggi yang menjelaskan usia baligh wali nasab secara spesifik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Amrina Rosyada, S.H., M.H. Pembimbing II : Hudi, S.H.I., M.S.I.
Uncontrolled Keywords: Baligh, Wali Nasab, Pernikahan.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.312 Rukun Nikah, Akad Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 20 Nov 2023 02:38
Last Modified: 20 Nov 2023 02:38
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/5668

Actions (login required)

View Item
View Item