Search for collections on Publications

ANALISIS IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA

SUPRIYADI, 161420000102 (2020) ANALISIS IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA. Skripsi thesis, UNISNU Jepara.

[thumbnail of 161420000102_COVER.pdf]
Preview
Text
161420000102_COVER.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of 161420000102_BAB I.pdf]
Preview
Text
161420000102_BAB I.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of 161420000102_BAB II.pdf]
Preview
Text
161420000102_BAB II.pdf - Published Version

Download (12MB) | Preview
[thumbnail of 161420000102_BAB III.pdf]
Preview
Text
161420000102_BAB III.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of 161420000102_BAB IV.pdf]
Preview
Text
161420000102_BAB IV.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[thumbnail of 161420000102_BAB V.pdf]
Preview
Text
161420000102_BAB V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 161420000102_DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
161420000102_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 161420000102_LAMPIRAN.pdf]
Preview
Text
161420000102_LAMPIRAN.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview

Abstract

Yang menjadi masalah dikeluarkan Perbup. Jepara No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan zakat profesi di lingkungan pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara dan bagaimana tinjauan zakat profesi menurut hukum Islam. Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan peraturan diatas dan tinjauan hukum Islam atas praktek tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data dari penelitian lapangan dan studi pustaka. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Melalui Surat Edaran Nomor 451.1.2 / 5252, diharapkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemotongan gaji pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai zakat profesi dengan gaji bersih minimal Rp.3.500.000,- dikenakan 2,5%, sedangkan yang belum termasuk muzaki dikenakan infak atau sedekah sebesar 1,5%. Dana zakat profesi ditransfer atau disetorkan ke Bank Jateng Syariah atas nama BAZNAS Kabupaten Jepara. Undang-Undang ini berlaku sejak 1 Maret 2019 dan bagi OPD yang menyetorkan zakat profesinya, BAZNAS Jepara akan mengembalikan 30% untuk di kelola kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di OPD tersebut. Namun dalam implementasi Perbup. Jepara No. 4 Tahun 2019 ternyata tidak berjalan dengan semestinya karena mengalami beberapa kendala, antara lain keberatan pegawai dikenakan zakat profesi, gaji sudah terpotong oleh hutang, pegawai sudah membayar zakat di lembaga lain, kurangnya sosialisasi kepala OPD kepada bawahannya, kurangnya kesadaran pegawai dan menganggap zakat profesi bukan kewajiban di peraturan tersebut, perspektif keikhlasan pegawai untuk membayar infak atau sedekah. Pelaksanaan kewajiban zakat profesi menurut hukum Islam didasarkan secara umum pada surat At-Taubah ayat 103 dan hadis Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Abbas, dimana Rasulullah mengutus Mu’adz ke Yaman untuk mengajak masyarakat disana mengeluarkan zakat. Menurut Yusuf Qardhawi, profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan kepintaran. Penghasilan atau pendapatan ini menurut hukum Islam disebut Al- maal al mustafaad dan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat cukup nisab, waktu setahun (haul) dan besaran kadar zakatnya yaitu 2,5%. Begitu juga menurut ulama mazhab seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali pada umumnya berpendapat bahwa harta penghasilan dikeluarkan zakatnya bila mencapai setahun (haul) dan cukup nisab. Adapun nisab, waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakat profesi dapat dianalogikan dengan zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat rikaz atau dua hal sekaligus yaitu zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Faiqul Hazmi, S.E.I., M.E.Sy. Pembimbing II : Miswan Ansori, S.E., M.B.A.
Uncontrolled Keywords: Zakat Profesi, Pegawai, Pemerintah Kabupaten
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat > 2X4.143 Zakat Pendapatan, Zakat Profesi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbankan Syariah
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 22 Nov 2021 07:10
Last Modified: 22 Nov 2021 07:10
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/549

Actions (login required)

View Item
View Item