MUHAMMAD FAKHRUN NIAM, 151410000453 (2020) TRADISI ULO-ULO MANDING DALAM PERKAWINAN ANAK TERAKHIR DI DESA NGABUL KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNISNU Jepara.
151410000453_cover.pdf - Published Version
Download (2MB) | Preview
151410000453_BAB I.pdf - Published Version
Download (4MB) | Preview
151410000453_BAB II L.pdf - Published Version
Download (9MB) | Preview
151410000453_BAB III.pdf - Published Version
Download (4MB) | Preview
151410000453_BAB IV.pdf - Published Version
Download (2MB) | Preview
151410000453_BAB V.pdf - Published Version
Download (1MB) | Preview
151410000453_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Download (562kB) | Preview
151410000453_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Download (1MB) | Preview
Abstract
Penelitian ini memiliki latar belakang bahwa dalam tradisi Jawa, pernikahan dibuat sebagai suatu yang sakral, karena pernikahan adalah pembangunan keluarga baru yang diharapkan terbentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dengan menikahkan anak maka orang tua sudah lepas dari tanggung jawabnya terhadap anak tersebut, dari anak pertama sampai anak terakhir, tanpa dibatasi siapa yang harus dahulu melakukan pernikahan. Kemudian tradisi asli orang Jawa dalam memperingati perkawinan adalah tradisi ulo-ulo manding. Tradisi ini disebut ulo-ulo manding karena dalam pelaksanaannya seluruh keluarga yang meliputi ayah, ibu, anak, berurutan dari ayah, ibu, anak pertama. Tradisi ulo-ulo manding adalah salah satu tradisi asli orang Jawa dalam memperingati perkawinan terakhir dari anak, baik itu anak yang tidak terakhir maupun yang terakhir, tetapi yang menikah paling akhir disebut (pungkasane mantu utowo pungkasane dugawe). Tradisi muncul sebagai bentuk rasa syukur dari orang tua atas kebahagiaan yang diterimanya karena semua anaknya telah melakukan pernikahan atau membangun keluarga baru. Sehingga, tradisi ini diharapkan menjadi sarana untuk dapat meraih ridha dari Tuhan agar dilimpahkan keberkahan dan diberikan keselamatan dalam kehidupannya. Akan tetapi dalam Al-Qur’an dan Hadits tidak disebutkan dengan jelas hukum melaksanakan tradisi tersebut apakah boleh atau dilarang, dan apakah sesuai atau melanggar ajaran dalam syariat Islam. Rumusan masalah penelitian ini ada dua yaitu bagaimana tradisi adat ulo-ulo manding masyarakat di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi adat ulo-ulo manding masyarakat di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Menggunakan metode penelitian yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan metode lapangan, untuk memperoleh data digunakan metode wawancara, observasi dan pengumpulan dokumen. Obyek dalam penelitian ini adalah warga masyarakat Desa Ngabul, tokoh adat dan perangkat Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana tradisi adat ulo-ulo manding masyarakat di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dan untuk mengetahui atau memahami tinjauan hukum Islam terhadap tradisi adat ulo-ulo manding masyarakat di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Hasil dari penelitian ini yaitu tradisi adat ulo-ulo manding merupakan tradisi adat pernikahan yang dilakukan dalam pernikahan anak terakhir (bungsu) dan dalam punya gawe (mantu) yang terakhir dalam keluarga. Tradisi ulo-ulo manding merupakan bentuk rasa syukur orang tua atas keberhasilannya dalam menikahkan semua anaknya dan merupakan bentuk permohonan doa kepada Allah agar anak yang dinikahkan mendapat keberkahan dan keselamatan. Selain itu tradisi ulo-ulo manding masyarakat Desa Ngabul dalam tinjauan Hukum Islam hukumnya diperbolehkan asalkan dalam pelaksanaanya tidak disertai dengan sesaji yang sengaja dibuat dengan niat meminta keselamatan kepada selain Allah SWT. dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Husni Arafat, Lc., M.S.I. Pembimbing II : Nur Kholis, S.H.I., M.S.I. |
Uncontrolled Keywords: | Ulo-Ulo Manding, perkawinan, Desa Ngabul, perspektif, Hukum Islam |
Subjects: | 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.31 Nikah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Unisnu |
Date Deposited: | 22 Nov 2021 06:44 |
Last Modified: | 22 Nov 2021 06:44 |
URI: | https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/535 |