Search for collections on Publications

DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUDUS TAHUN 2017-2019)

USWATUN KHASANAH, 161410000481 (2020) DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUDUS TAHUN 2017-2019). Skripsi thesis, UNISNU Jepara.

[thumbnail of 161410000481_COVER.pdf]
Preview
Text
161410000481_COVER.pdf - Published Version

Download (680kB) | Preview
[thumbnail of 161410000481_BAB I.pdf]
Preview
Text
161410000481_BAB I.pdf - Published Version

Download (113kB) | Preview
[thumbnail of 161410000481_BAB II.pdf]
Preview
Text
161410000481_BAB II.pdf - Published Version

Download (107kB) | Preview
[thumbnail of 161410000481_BAB III.pdf]
Preview
Text
161410000481_BAB III.pdf - Published Version

Download (289kB) | Preview
[thumbnail of 161410000481_BAB IV.pdf]
Preview
Text
161410000481_BAB IV.pdf - Published Version

Download (118kB) | Preview
[thumbnail of 161410000481_BAB V.pdf]
Preview
Text
161410000481_BAB V.pdf - Published Version

Download (40kB) | Preview
[thumbnail of 161410000481_DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
161410000481_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (53kB) | Preview
[thumbnail of 161410000481_LAMPIRAN.pdf]
Preview
Text
161410000481_LAMPIRAN.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Usia perkawinan pada dasarnya Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas minimal usia melangsungkan perkawinan. Didalam Islam hanya diatur mengenai dibolehkannya melangsungkan pernikahan setelah baligh jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Darurat perkawinan anak sudah menjadi keprihatinan berbagai pihak. Peradilan agama sebagai palang pintu terkahir untuk memberikan dispensasi nikah terhadap anak dibawah umur yang belum berusia 19 tahun mengemban tugas yang berat khususnya untuk memberikan perlindungan hukum bagi terwujudnya kepentingan terbaik anak dalam penetapan dispensasi nikah.
Perkawinan di bawah umur, merupakan suatu fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia, hampir pada setiap lingkungan masyarakat memiliki potensi dan alasan tersendiri sehingga mendorong tumbuhnya fenomena ini. Dari data yang di himpun di Pengadilan Agama Kudus sudah cukup membuktikan, misalnya pada tahun 2017, perkara permohonan ijin dispensasi nikah di bawah umur yang masuk mencapai 64 perkara, dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 66 perkara yang masuk, dan pada tahun 2019 perkara yang masuk sangat signifikan mencapai 93 perkara.
Dari pemaparan diatas penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian tentang hal-hal yang menyebabkan menjamurnya fenomena pemberian dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus tahun 2017-2019.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Mayadina Rohmi Musfiroh, S.H.I., M.A Pembimbing II : Imron Choeri, S.H.I., M.H.
Uncontrolled Keywords: Nikah, Batas Usia, Dispensasi Nikah.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan
200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 20 Nov 2021 03:58
Last Modified: 20 Nov 2021 03:58
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/522

Actions (login required)

View Item
View Item