Search for collections on Publications

STUDI ANALISIS DENDA 2% UNTUK KETERLAMBATAN PEMBAYARAN BPJS KESEHATAN DALAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH

NOOR ALFI HIDAYAH, 131410000175 (2016) STUDI ANALISIS DENDA 2% UNTUK KETERLAMBATAN PEMBAYARAN BPJS KESEHATAN DALAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH. Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.

[thumbnail of 131410000175_cover.pdf]
Preview
Text
131410000175_cover.pdf - Published Version

Download (23kB) | Preview
[thumbnail of 131410000175_BAB I.pdf]
Preview
Text
131410000175_BAB I.pdf - Published Version

Download (287kB) | Preview
[thumbnail of 131410000175_BAB II.pdf]
Preview
Text
131410000175_BAB II.pdf - Published Version

Download (170kB) | Preview
[thumbnail of 131410000175_BAB III.pdf]
Preview
Text
131410000175_BAB III.pdf - Published Version

Download (263kB) | Preview
[thumbnail of 131410000175_BAB IV.pdf]
Preview
Text
131410000175_BAB IV.pdf - Published Version

Download (385kB) | Preview
[thumbnail of 131410000175_BAB V.pdf]
Preview
Text
131410000175_BAB V.pdf - Published Version

Download (91kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui implementasi pelaksanaan
BPJS Kesehatan, (2) Mengetahui hukum denda 2% untuk keterlambatan
pembayaran BPJS Kesehatan dalam tinjauan maqashid syariah, dan (3)
Mengetahui solusi hukum Islam atas pelaksanaan BPJS Kesehatan yang sesuai
maqashid syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research)
dengan pendekatan kualitatif. Objek penelitian adalah landasan hukum maqashid
syariah, UU. No. 24 Tahun 2011 dan UU. No. 40 Tahun 2004. Data yang
terkumpul kemudian dianalisis dengan metode analisis-deskriptif. Instrumen
utama penelitian ini adalah peneliti sendiri.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Program JKN yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam hal
jaminan kesehatan dengan mengusung konsep gotong-royong, diharapkan
masyarakat dapat tertolong sebagai upaya menuju Indonesia yang lebih sehat.
Dana amanah yang dikelola BPJS Kesehatan harus selalu siap manakala
dibutuhkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi pesertanya. Maka
menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dana BPJS yang akan
diinvestasikan hanya dana BPJS jangka panjang dan bukan dana BPJS Kesehatan.
Apabila peserta telah memiliki komitmen untuk membayar tepat waktu, yakni
selambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya, maka denda 2% keterlambatan
tidak akan terjadi. Munculnya denda 2% keterlambatan iuran merupakan bahan
pembelajaran agar peserta tidak lagi mengulangi pembayaran melebihi tanggal 10
pada bulan-bulan berikutnya. Terlebih pendapatan iuran dan denda keterlambatan
akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta BPJS Kesehatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Mayadina Rahma Musfiroh, MA.
Uncontrolled Keywords: BPJS Kesehatan, Denda 2%, Maqashid Syariah.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 22 Mar 2022 06:58
Last Modified: 22 Mar 2022 06:58
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2719

Actions (login required)

View Item
View Item