Search for collections on Publications

PROBLEMATIKA SERTIFIKASI TANAH WAKAF MASJID BAITURRAHMAN DESA BANYUPUTIH KECAMATAN KALINYAMATAN KABUPATEN JEPARA

M. NIAMILLAH, 1211041 (2015) PROBLEMATIKA SERTIFIKASI TANAH WAKAF MASJID BAITURRAHMAN DESA BANYUPUTIH KECAMATAN KALINYAMATAN KABUPATEN JEPARA. Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.

[thumbnail of 1211041_COVER.pdf]
Preview
Text
1211041_COVER.pdf - Published Version

Download (386kB) | Preview
[thumbnail of 1211041_BAB I.pdf]
Preview
Text
1211041_BAB I.pdf - Published Version

Download (372kB) | Preview
[thumbnail of 1211041_BAB II.pdf]
Preview
Text
1211041_BAB II.pdf - Published Version

Download (402kB) | Preview
[thumbnail of 1211041_BAB III.pdf]
Preview
Text
1211041_BAB III.pdf - Published Version

Download (107kB) | Preview
[thumbnail of 1211041_BAB IV.pdf]
Preview
Text
1211041_BAB IV.pdf - Published Version

Download (254kB) | Preview
[thumbnail of 1211041_BAB V.pdf]
Preview
Text
1211041_BAB V.pdf - Published Version

Download (154kB) | Preview
[thumbnail of 1211041_DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
1211041_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (177kB) | Preview

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Sehingga wakaf tanah menjadi ibadah sosial yang berkaitan dengan keagrariaan. Oleh karena itu, wakaf tanah terikat aturan dengan hukum Islam dan Hukum Agraria Nasional. Pengamanan melalui sertifikasi merupakan upaya untuk menghindari terjadi persengketaan ke depannya. Karena dengan adanya sertifikasi, maka tanah wakaf mempunyai kekuatan hukum dan memberikan kejelasan hak-hak yang terdapat dalam tanah wakaf tersebut. Melalui sertifikasi tanah ini, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat umum. Bukannya dijadikan sebagai objek sengketa ataupun dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi oleh ahli waris yang tidak bertanggung jawab.
Penelitian ini pada dasarnya merupakan penelitian lapangan (Field Research), yakni kenyataan-kenyataan empiris yang terjadi dalam suatu kompleks sosial kultural yang digambarkan secara obyektif, memakai sistem pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara, kemudian data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif kualitatif, agar kejadian yang terjadi saat itu dapat digambarkan, dijelaskan dan diinterpretasikan secara lengkap dan jelas.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, bahwa tanah yang diwakafkan haruslah hak milik sendiri, dan untuk membuktikan hal tersebut harus ada sertifikat atas tanah sebagai bukti hak milik atas tanah tersebut. Jika tanah didapat melalui hasil jual beli maka harus melalui Notaris atau PPAT agar dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti peralihan tanah tersebut dari si penjual kepada si pembeli, jual beli di bawah tangan tidaklah bisa dikatakan sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dari si penjual kepada si pembeli, meskipun pembeli telah membayar lunas kepada si penjual. Setelah terjadi peralihan yang sah melalui Notaris atau PPAT barulah diadakan pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah,kemudian pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, agar didapatkan surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sesuai dengan Undang RI No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria pasal 19 ayat (2). Setelah didapatkan tanda bukti sertifkat tanah hak milik, dan diterbitkannya sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka barulah tanah tersebut dapat dialihkan sebagai tanah wakaf dengan melakukan ikrar wakaf di depan pejabat PPAIW agar tanah tersebut mendapatkan Akta Ikrar Wakaf untuk kemudian didaftarkan sebagai tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional.
Seseorang yang mewakafkan tanah akan mendapatkan konsekuensi, yakni beralihnya hak atas tanah tersebut dari si pewakaf, Hanafiyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa barang yang telah diwakafkan masih milik si pewakaf namun kemanfaatannya menjadi hak sosial dan Syafi’iyyah dan Hanabilah yang berpendapat hak atas tanah wakaf menjadi milik Allah, maka harta wakaf tidak bisa dilakukan transaksi hukum lain, seperti dihibahkan, dijual, atau diwariskan, namun apabila tidak bermanfaat lagi sesuai dengan ikrar wakaf semula, atau adanya kepentingan umum yang lebih besar, maka pengalihfungsian benda wakaf merupakan bentuk solusi dengan pertimbangan mashlahah atau kepentingan orang banyak bukan hanya kepentingan perseorangan.
Berdasarkan penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, para dosen, peneliti maupun masyarakat desa Banyuputih khususnya dan masyarkat luas pada umumnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Hudi, S.H.I.,M.Si.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.2 Muamalat, Muamalah /Hukum Perdata Islam > 2X4.251 Shadaqah, Sedekah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 17 Mar 2022 03:46
Last Modified: 17 Mar 2022 03:46
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2643

Actions (login required)

View Item
View Item