MUHAMMAD ULIL ABSOR, 1211085 (2016) TRADISI MBANGUN NIKAH DI DESA NGABUL KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA (Studi Tentang Aspek Hukum Mashlahah dan ‘Urf). Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.
1211085_COVER.pdf - Published Version
Download (518kB) | Preview
1211085_BAB I.pdf - Published Version
Download (404kB) | Preview
1211085_BAB II.pdf - Published Version
Download (481kB) | Preview
1211085_BAB III.pdf - Published Version
Download (234kB) | Preview
1211085_BAB IV.pdf - Published Version
Download (377kB) | Preview
1211085_BAB V.pdf - Published Version
Download (191kB) | Preview
1211085_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Download (104kB) | Preview
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak dapat terlepas dari tradisi masyarakat setempat yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan ajaran yang mereka anut. Seperti adat sudah menyatu bagi masyarakat juga berperan aktif dalam mengatur hal mengenai perkawinan. Seperti kasus yang terdapat di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Di sana terdapat suatu tradisi yang dinamakan dengan mbangun nikah. Mbangun nikah adalah tradisi dimana pasangan suami istri mendirikan nikah baru. Tradisi ini dilakukan ketika perkawinan mengalami berbagai persoalan, permasalahan yang menjerumus kepada perceraian. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tradisi ini adalah ketidakharmonisan rumah tangga, kepercayaan dan adat, kekhawatiran rusaknya akad nikah sebelumnya, dan faktor ekonomi. Masyarakat tersebut berharap setelah melakukan mbangun nikah segala kesulitan dalam hidup mereka dapat dihilangkan.
Sebenarnya proses pelaksanaan tradisi mbangun nikah yaitu tidak ada akad baru, tidak ada thalaq, dan tidak mewajibkan pemberian mahar kembali. Prosesnya seperti acara walimatul ‘ursy, bedanya hanya dilakukan setelah menjadi pasangan suami istri. Mengenai tradisi mbangun nikah sendiri tidak diatur dalam hukum perkawinan Islam, baik dalam al-Qur’an maupun hadits. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi mbangun nikah di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara? Kemudian menimbulkan pertanyaan apakah tradisi ini sesuai dengan ajaran Islam dan dapat dilanjutkan ataukah bertentangan dengan ajaran Islam dan harus dihilangkan. Sampai sekarang masyarakat desa Ngabul masih melakukan tradisi ini walaupun tidak semua pasangan suami istri yang mengalami berbagai persoalan melakukannya. Tradisi ini bukan merupakan suatu kewajiban, akan tetapi sebagai sebuah pilihan bagi pasangan yang mau ataupun tidak mau melakukannya.
Setelah melaksanakan penelitian, pelaksanaan tradisi mbangun nikah yang ada di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dalam hukum Islam adalah diperbolehkan, karena sudah berlaku secara umum dan bertujuan untuk meraih kemaslahatan dan menghindarkan dari kemadharatan. Mashlahah dari tradisi ini adalah tergolong mashlahah mursalah, sebab tradisi mbangun nikah tidak diakui secara eksplisit oleh syara’ dan tidak pula ditolak dan dianggap batil oleh syara’, tetapi masih sejalan secara subtansi dengan kaidah-kaidah hukum yang universal. Sedangkan menurut ‘urf, tradisi mbangun nikah diperbolehkan dan temasuk ‘urf shahih, karena keberadaannya tidak bertentangan dengan hukum Islam, dengan meraih kemashlahatam sebagai upaya dalam menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan mencegah perceraian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Hudi,S.H.I.,M.S.I |
Subjects: | 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Unisnu |
Date Deposited: | 17 Mar 2022 01:51 |
Last Modified: | 17 Mar 2022 01:51 |
URI: | https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2631 |