Search for collections on Publications

STUDI ANALISIS TENTANG PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

SISKA ATI ULUMISTI FAIYAH, 131410000181 (2016) STUDI ANALISIS TENTANG PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.

[thumbnail of 131410000181_COVER.pdf]
Preview
Text
131410000181_COVER.pdf - Published Version

Download (684kB) | Preview
[thumbnail of 131410000181_BAB I.pdf]
Preview
Text
131410000181_BAB I.pdf - Published Version

Download (388kB) | Preview
[thumbnail of 131410000181_BAB II.pdf]
Preview
Text
131410000181_BAB II.pdf - Published Version

Download (129kB) | Preview
[thumbnail of 131410000181_BAB III.pdf]
Preview
Text
131410000181_BAB III.pdf - Published Version

Download (392kB) | Preview
[thumbnail of 131410000181_BAB IV.pdf]
Preview
Text
131410000181_BAB IV.pdf - Published Version

Download (253kB) | Preview
[thumbnail of 131410000181_BAB V.pdf]
Preview
Text
131410000181_BAB V.pdf - Published Version

Download (138kB) | Preview
[thumbnail of 131410000181_Daftar pustaka.pdf]
Preview
Text
131410000181_Daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (160kB) | Preview

Abstract

Pelecehan seksual pada anak adalah suatu bentuk kejahatan terhadap anak
dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunaka anak untuk rangsangan
seksual. Pelecehan seksual terhadap anak berupa kontak fisik yang tidak pantas,
membuat pornografi atau memperlihatkan alat genetikal orang dewasa pada anak.
Hukum Islam hanya mengatur mengenai sanksi untuk menghukum pelaku
zina, sedangkan al-Quran dan hadis tidak menjelaskan secara ajelas mengenai
hukuman peruatan pelecehan seksual. Dalam al-Quran bersifat unun karena hanya
menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah haram dan termasuk perbuatan
syaithan, sedangkan pada hadis mengatur secara global tidak terinci, namun hukuman
bagi pelaku pelecehan seksual adalah sanksi berat. Karena dalam al-Quran dan hadis
belum mengatur sanksi perbuatan pelecehan seksual, maka penerapa sanksi bagi
pelaku ditentukan dengan hukuman ta’zir, hukumanya ditentukan oleh pemerintah
atau hakim.
Dalam hukum positif Indonesia saksi bagi pelaku pelecehan seksual terhadap
anak telah diatur secara khusus menurut KUHP pada pasal 287, pasal 290, pasal 293,
pasal 294, dan pasal 295. Sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak
No.35 Tahun 2014 , yaitu pasal 82 yang menjelaskan pasal 76E. Dari semua pasal
diatas dijelaskan ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pihak yang
melakukkan pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan berupa sanksi penjara dan
denda.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah penelitian
hukum penelitian kepustakaan karena menajadikan bahan pustaka sebagai bahan
kajian. Jenis data yang diguanak adalah data sekunder dengan teknik mengkaji data
primer. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan metode analisis
deskriptif, yaitu melakukan taraf analisis hanya sampai taraf deskriptif, menganalisis
dan menyajikan fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah untuk difahami
dan disimpulkan, kesimpulan yang disimpulkan selalu jelas dasar faktualnya sehingga
semuanya selalu dapat dikembalikan langsung pada data yang diperoleh. Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pandangan hukum Islam dan
hukum Positif mengenai Pelecehan Seksual Terhadap anak, dan sanksi yag diperoleh
pelaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Mayadina Rohmi Musfiroh,M.A
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
300 Ilmu Sosial > 360 Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial > 362 Permasalahan dan Layanan Sosial > 362.83 Pelecehan Seksual, KDRT
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 17 Mar 2022 01:49
Last Modified: 17 Mar 2022 01:49
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2629

Actions (login required)

View Item
View Item