Search for collections on Publications

ZAKAT PENGERAJIN KAIN TENUN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara)

SEPTIANY VIDIAWATI, 141410000439 (2018) ZAKAT PENGERAJIN KAIN TENUN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara). Skripsi thesis, UNISNU Jepara.

[thumbnail of SAMPUL.pdf]
Preview
Text
SAMPUL.pdf - Published Version

Download (257kB) | Preview
[thumbnail of 141410000439_BAB I.pdf]
Preview
Text
141410000439_BAB I.pdf - Published Version

Download (125kB) | Preview
[thumbnail of 141410000439_BAB II.pdf]
Preview
Text
141410000439_BAB II.pdf - Published Version

Download (257kB) | Preview
[thumbnail of 141410000439_BAB III.pdf]
Preview
Text
141410000439_BAB III.pdf - Published Version

Download (50kB) | Preview
[thumbnail of 141410000439_BAB IV.pdf]
Preview
Text
141410000439_BAB IV.pdf - Published Version

Download (144kB) | Preview
[thumbnail of 141410000439_BAB V.pdf]
Preview
Text
141410000439_BAB V.pdf - Published Version

Download (21kB) | Preview
[thumbnail of 141410000439_DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
141410000439_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (11kB) | Preview
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf - Published Version

Download (94kB) | Preview

Abstract

Tujuan umum hukum Islam dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan manusia dengan menjamin hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok mereka (dharuri) dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sekunder mereka (hajiyat), serta kebaikan-kebaikan mereka (tahsiniyat). Setiap hukum Islam sangat dipengaruhi oleh salah satu dari ketiga hal tersebut, karena salah satu dari tiga hal tersebutlah yang menjadi penyebab terwujudnya kebutuhan manusia.
Zakat menjadi salah satu perhatian khusus, Majelis Ulama Indonesia dalam sidang Komisi Fatwa menetapkan fatwa beberapa hal yang berkaitan dengan zakat, yaitu: Intensifikasi pelaksanaan zakat; Mentasaruf-kan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum; Pemberian zakat untuk beasiswa; Zakat penghasilan; Penggunaan dana zakat untuk istismar (investasi); Amil zakat; Hukum zakat atas harta haram; Penarikan, pemeliharaan dan penyaluran harta zakat; dan Penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan. Menurut As-Sayid Sabiq, ada lima kategori harta yang wajib dizakati, yaitu emas, perak, perdagangan, barang temuan (harta karun), pertanian dan peternakan.
Tujuan peneliti ini adalah: 1. Untuk menjelaskan pelaksanaan Zakat pengerajin kain tenun di desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. 2. Untuk menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan Zakat pengerajin kain tenun di desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat usaha Pengerajin Kain Tenun Di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara ditemukan adanya pelaksanaan zakat yang kurang tepat. Nisab usaha pengrajin kain tenun dihitung berdasarkan aset usaha. Apabila seseorang berdagang dan pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. 2. Pelaksanaan zakat para pelaku usaha pengrajin kain tenun yang sudah melaksanakan zakat masih kurang sesuai dengan Hukum Islam karena adanya kesalahan perhitungan nisab, dan salah perhitungan nisab ini menyebabkan zakat yang mereka keluarkan juga kurang sesuai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : M. Husni Arafat, Lc., M.S.I. Pembimbing II : Hudi S.H.I M.S.I.
Uncontrolled Keywords: Zakat Pengerajin Kain Tenun, Hukum Islam.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 25 Feb 2022 03:38
Last Modified: 25 Feb 2022 03:38
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2483

Actions (login required)

View Item
View Item