Search for collections on Publications

STUDI KASUS KEDUDUKAN ORANG TUA ANGKAT DALAM PERKAWINAN ANAK ANGKAT DI KELURAHAN DEMAAN KECAMATAN JEPARA KABUPATEN JEPARA

MUHAMMAD ABDUL BASIR, 141410000413 (2018) STUDI KASUS KEDUDUKAN ORANG TUA ANGKAT DALAM PERKAWINAN ANAK ANGKAT DI KELURAHAN DEMAAN KECAMATAN JEPARA KABUPATEN JEPARA. Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.

[thumbnail of 14141000413_COVER.pdf]
Preview
Text
14141000413_COVER.pdf - Published Version

Download (933kB) | Preview
[thumbnail of 14141000413_BAB I.pdf]
Preview
Text
14141000413_BAB I.pdf - Published Version

Download (423kB) | Preview
[thumbnail of 14141000413_BAB II.pdf]
Preview
Text
14141000413_BAB II.pdf - Published Version

Download (544kB) | Preview
[thumbnail of 14141000413_BAB III.pdf]
Preview
Text
14141000413_BAB III.pdf - Published Version

Download (517kB) | Preview
[thumbnail of 14141000413_BAB IV.pdf]
Preview
Text
14141000413_BAB IV.pdf - Published Version

Download (393kB) | Preview
[thumbnail of 14141000413_BAB V.pdf]
Preview
Text
14141000413_BAB V.pdf - Published Version

Download (86kB) | Preview
[thumbnail of 14141000413_DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
14141000413_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (211kB) | Preview

Abstract

Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan, “Siapa yang berhak menjadi wali perkawinan bagi anak angkat?” Persoalan ini penting mengingat adanya perbedaan pandangan antara hukum Islam (fiqh) dan hukum perdata. Perbedaan ini kerapkali menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pengangkatan anak sendiri biasanya berangkat dari persoalan satu ke persoalan yang lain. Kerumitan perwalian perkawinannya kemudian tidak bisa dihindari, apalagi jika ditinjau dari perspektif dua sistem hukum tersebut. Hukum Islam secara tegas menafikan konsepsi anak angkat berdasar QS. Al-Ahzab [33]: 4 dan 5. Status anak angkat tetaplah anak ayah kandungnya. Akibatnya, hukum dan pengaturan perwalian perkawinan anak angkat tetap mengikuti nasabnya, bukan orang tua angkatnya. Wali perkawinan adalah ayah kandung atau saudara laki-laki dari jalur ayah (patrilinear). Perwalian perkawinan hanya diperuntukkan bagi mempelai perempuan. Sedangkan hukum perdata membenarkan konsepsi anak angkat. Mengenai perwalian perkawinan anak angkat, hukum perdata mengaturnya dalam pasal 331 KUHPerdata, Staatsblad 1917 No. 129, SEMA No. 2 Tahun 1979, dan SEMA No. 6 Tahun 1983. Setelah adanya pengangkatan anak, ada akibat hukum yang ditimbulkan, yakni dalam hal perwalian dan pewarisan. Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh Pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkatnya. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung berpindah kepada orang tua angkat, kecuali bagi anak angkat perempuan yang beragama Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Hudi,S.H.I.,M.S.I Pembimbing II : Muhammad Husni Arafat,Lc.,M.S.I
Uncontrolled Keywords: Perwalian Pernikahan, Anak Angkat, KUH Perdata.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 17 Feb 2022 03:14
Last Modified: 17 Feb 2022 03:14
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2377

Actions (login required)

View Item
View Item