ALI MUSTAHAR, 131410000217 (2018) BERLEBIHAN DALAM MENENTUKAN MAHAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.
131410000217_COVER.pdf - Published Version
Download (925kB) | Preview
131410000217_BAB I.pdf - Published Version
Download (67kB) | Preview
131410000217_BAB II.pdf - Published Version
Download (98kB) | Preview
131410000217_BAB III.pdf - Published Version
Download (58kB) | Preview
131410000217_BAB IV.pdf - Published Version
Download (67kB) | Preview
131410000217_BAB V.pdf - Published Version
Download (27kB) | Preview
131410000217_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Download (36kB) | Preview
Abstract
Penelitian ini berjudul “BERLEBIHAN DALAM MENENTUKAN MAHAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA”. Judul ini menjadi salah satu hal menarik dalam karya tulis ini. karya tulis ini berbentuk deskriptif kualitatif yaitu meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian ini adalah membuat suatu deskripsi atau gambaran mengenai lukisan secara sistematis, faktual dan aktual mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena.
Dalam temuan penulis, setidaknya ada beberapa hal menarik yang penulis paparkan, diantara hal-hal yang merintangi pernikahan adalah meninggikan mahar dan menjadikannya sebagai ajang (arena) untuk berbangga-banggaan dan perdagangan, tidak ada tujuan lain dari hal itu selain agar majelis dipenuhi dengan pembicaraan tentang tingginya mahar tersebut tanpa memikirkan akibat dari semua itu. Dan orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka telah memberikan contoh yang jelek dalam Islam, dia akan mendapatkan dosa dia sendiri dan dosa orang-orang yang mencontohnya tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka. Di samping itu orang yang bersangkutan telah menyengsarakan dan memberatkan orang lain, yang mana hal itu menyebabkan mereka dibenci, dimarahi dan diremehkan oleh manusia.
Terkait dengan besarnya mahar, para fuqaha’ telah sepakat bahwa mahar itu tidak ada batas tertinggi. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang batas terendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha’ Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibnu Wahab dari kalangan pengikut Imam Malik.
Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar itu paling sedikit seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat emas dan perak tersebut.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham. Riwayat yang lain ada yang mengatakan lima dirham, ada lagi yang mengatakan empat puluh dirham.
Pada dasarnya Islam menjadikan maskawin sebagai simbol penghormatan bagi wanita, bukan sebagai kendala yang menghalangi untuk menikah. Itu artinya, Islam tidak menetapkan harga maskawin yang tidak bisa ditambah atau dikurangi, tetapi semua itu diserahkan kepada setiap individu.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr.H.Barowi.M,Ag Pembimbing II : Hudi. S.H.I., M.S.I. |
Uncontrolled Keywords: | Mahar, Kuantitas Mahar |
Subjects: | 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.313 Mas Kawin |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Unisnu |
Date Deposited: | 02 Feb 2022 07:31 |
Last Modified: | 02 Feb 2022 07:31 |
URI: | https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2130 |