Search for collections on Publications

PERAN KUA DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN TUNANETRA (Studi Kasus Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara)

ABDUL ROCHIM, 141410000414 (2018) PERAN KUA DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN TUNANETRA (Studi Kasus Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara). Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.

[thumbnail of 141410000414_COVER.pdf]
Preview
Text
141410000414_COVER.pdf - Published Version

Download (411kB) | Preview
[thumbnail of 141410000414_BAB I.pdf]
Preview
Text
141410000414_BAB I.pdf - Published Version

Download (522kB) | Preview
[thumbnail of 141410000414_BAB II.pdf]
Preview
Text
141410000414_BAB II.pdf - Published Version

Download (482kB) | Preview
[thumbnail of 141410000414_BAB III.pdf]
Preview
Text
141410000414_BAB III.pdf - Published Version

Download (223kB) | Preview
[thumbnail of 141410000414_BAB IV.pdf]
Preview
Text
141410000414_BAB IV.pdf - Published Version

Download (109kB) | Preview
[thumbnail of 141410000414_BAB V.pdf]
Preview
Text
141410000414_BAB V.pdf - Published Version

Download (99kB) | Preview
[thumbnail of 141410000414_DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
141410000414_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (200kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Memberikan pemahaman tentang pernikahan tunanetra, 2). Mengetahui kendala yang dihadapi oleh tunanetra dalam melaksanakan pernikahan, dan 3). Menunjukan peran KUA (Kantor Urusan Agama) dalam pelaksanaan pernikahan tunanetra.
Pernikahan adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tunanetra adalah individu yang kehilangan penglihatan karena kedua indera penglihatan tidak berfungsi seperti orang waras. Pernikahan tunanetra yaitu suatu perjanjian yang dilakukan individu yang kehilangan penglihatan dengan perempuan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga dan memiliki keturunan.
Kendala yang dihadapi dalam pernikahan tunanetra yaitu: Pertama, tunanetra tidak bisa mempersiapakan diri untuk melangsungkan pernikahan, Kedua, dalam pelaksanaan pernikahan tunanetra tunanetra hanya mengikuti kedua orang tuanya. Ketiga, kesejahteraan keluarga tunanetra tidak terpenuhi. KUA (Kantor Urusan Agama) tidak selektif dan tidak profesional dalam pernikahan tunanetra. KUA tidak teliti dalam pemeriksaan berkas pengajuan pernikahan. KUA (Kantor Urusan Agama) tidak menjalankan tugas secara mestinya dan melangsungkan pernikahan dengan tidak menggunakan prosedur atau aturan yang telah ditentukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Mayadina Rohmi Musfiroh,S.H.I., M.A. Pembimbing II : Hudi, S.H.I., M.A.
Uncontrolled Keywords: Pernikahan Tunanetra, Desa Tubanan, KUA Kecamatan Kembang, Jepara
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 02 Feb 2022 07:14
Last Modified: 02 Feb 2022 07:14
URI: https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2120

Actions (login required)

View Item
View Item