ASAS KEMATANGAN SOSIAL DALAM HUKUM PERKAWINAN (Ditinjau dari hukum Islam dan Pasal 7 ayat (1.2.3) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

TAJUL ARIFIN, 141410000389 (2020) ASAS KEMATANGAN SOSIAL DALAM HUKUM PERKAWINAN (Ditinjau dari hukum Islam dan Pasal 7 ayat (1.2.3) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Skripsi thesis, UNISNU Jepara.

[img]
Preview
Text
141410000389_COVER.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
141410000389_BAB I.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
141410000389_BAB II.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img]
Preview
Text
141410000389_BAB III.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
141410000389_BAB IV.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
141410000389_BAB V.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
141410000389_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (293kB) | Preview

Abstract

Persoalan perkawinan merupakan perkara yang rumit apabila ditelaah dari semua segi yang menjadi pokok atau pondasi daripada hubungan kekeluargaan yang ingin dibangun. selain persetujuan kedua mempelai, kedua orang tua mempelai patut untuk dipertimbangkan.
Bahkan, persiapan menuju jenjang perkawinan, telah lama diperhatikan berbagai kalangan mulai usia perkawinan atau yang dalam peristilahan perundang-undangan disebut asas ‘Cukup Umur’, selanjutnya dalam perjalanannya, batasan usia perkawinan terutama bagi perempuan mulai dipertanyakan berbagai kalangan. Diantaranya YKP (Yayasan Kesehatan Perempuan) yang menghendaki diajukannya batas usia perempuan untuk memasuki Perkawinan yang diajukan permohonannya terhadap MK yang menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
Demi memperhatikan hal tersebut. Dapat dipahami sekiranya asas yang diajukan terhadap MK sebagai langkah constitutional review dapat memenuhi kriteria diharapkan langkah tersebut dapat dinaikkan ke dalam ranah judicial review sebagai sebuah lembaga legislative yang sepenuhnya membawahi bidang perundang-undangan.
Skripsi ini, menelaah kembali ulasan dari asas ‘Cukup Umur’ dalam perkawinan dan memberikan luaran dan saran dengan penggantian istilah ‘asas kematangan sosial’ dimana asas tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan bagi cita-cita sosial dalam masyarakat dan sebagai upaya memasyarakatkan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Nur Kholish, S.H, M.H. Pembimbing II : Alfa Syahriar, Lc, M.Sy.
Uncontrolled Keywords: Kematangan Sosial, Cukup Umur dalam UU No.1 Tahun 1974.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 22 Nov 2021 06:46
Last Modified: 22 Nov 2021 06:46
URI: http://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/541

Actions (login required)

View Item View Item