STATUS HUKUM PERKAWINAN JARAK JAUH (Studi Komparasi Putusan Fatwa Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah)

HANIF LUTLAFI, 131410000316 (2020) STATUS HUKUM PERKAWINAN JARAK JAUH (Studi Komparasi Putusan Fatwa Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah). Skripsi thesis, UNISNU Jepara.

[img]
Preview
Text
131410000316_COVER.pdf - Published Version

Download (979kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000316_BAB I.pdf - Published Version

Download (617kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000316_BAB II.pdf - Published Version

Download (529kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000316_BAB III.pdf - Published Version

Download (504kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000316_BAB IV.pdf - Published Version

Download (491kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000316_BAB V.pdf - Published Version

Download (321kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000316_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (359kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hukum perkawinan jarak jauh berdasarkan hasil putusan fatwa Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Fenomena menarik berkaitan dengan pemanfaatan media dalam suatu perkawinan menimbulkan suatu kajian baru berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan yang dilangsungkan secara jarak jauh. Inti dari masalah ini sebenanrnya ialah salah satu syarat sah akad nikah ialah ittiha Al-Majlis atau bersatunya majelis. Baik akad nikah yang dilakukan dengan surat, perwalian atau telekonferensi terdapat illat yang sama yaitu akad nikah dengan cara seperti ini tidak dilakukan di dalam satu majelis yang mana beberapa ulama menganggapnya tidak sah. Bisa dikatakan kedua lembaga fatwa ini merujuk dua imam mazhab yang berbeda. Lembaga Bahtsul Masail merujuk kepada pendapat Imam Syafi’i, sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah merujuk kepada pendapat Imam Abu Hanifah yang memang berbeda pendapat tentang makna dari ittihad al-majelis ini. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpandangan bahwa penggunaan media telekonferensi dalam akad nikah hukumnya tidak sah, karena akad nikah dengan cara seperti itu dilakukan tidak dalam satu majelis, sehingga syarat ittihad al-majlis tidak terpenuhi. Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa penggunaan media telekonferensi dalam akad nikah hukumnya sah, karena konsep ittihad al-majelis dianggap terpenuhi meskipun berbeda tempat namun tetap dalam waktu yang berkesinambungan. Dari keputusan dua fatwa tersebut, penulis cenderung lebih setuju kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah yang merujuk kepada pendapat Imam Abu Hanifah yang mengartikan bersatunya majelis dengan kesinambungan waktu. Dengan begitu penggunaan media telekonferensi dalam akad nikah dapat dikatakan sah karena telah memenuhi seluruh rukun dan syarat sah nikah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum Perkawinan, Perkawinan Jarak Jauh
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 22 Nov 2021 04:45
Last Modified: 22 Nov 2021 04:45
URI: http://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/533

Actions (login required)

View Item View Item