TINJAUAN MAQOSID SYARI’AH TERHADAP HUKUM WALI ADHOL SEBAB PERHITUNGAN WETON (Studi Kasus Di Desa Bulung Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus)

SHOFANUL HAKIM, 151410000465 (2022) TINJAUAN MAQOSID SYARI’AH TERHADAP HUKUM WALI ADHOL SEBAB PERHITUNGAN WETON (Studi Kasus Di Desa Bulung Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus). Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.

[img]
Preview
Text
. 151410000465_COVER.pdf

Download (13MB) | Preview
[img] Text
2. 151410000465_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (820kB)
[img] Text
3. 151410000465_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
4. 151410000465_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
5. 151410000465_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (911kB)
[img] Text
6. 151410000465_BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (27kB)
[img]
Preview
Text
7. 151410000465_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB) | Preview
[img] Text
8. 151410000465_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)

Abstract

Perkara wali Adhol yang terjadi di desa Bulung Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, dimana Wali nasab dari calon mempelai perempuan enggan menikahkan anak perempuannya dengan alasan ketidak cocokan hitungan weton sebagai hukum adat Jawa. Salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali dari pihak calon mempelai perempuan, namun pada kenyataannya tidak semua wali nasab mau menikahkan anak perempuannya, wali yang enggan menikahkan ini disebut wali adhol, permasalahan dapat dirumuskan (1) Bagaimana Prosedur perwalian nikah dari Kasus wali adhol studi kasus di desa Bulung Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dan (2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap wali adhol sebab perhitungan wethon studi kasus di desa Bulung Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus?.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejelas mungkin Prosedur perwalian nikah dari Kasus wali adhol, dan untuk menganalisis tinjauan hukum islam terhadap wali adhol sebab perhitungan wethon di desa Bulung. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif langsung terjun kelapangan dimana penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengambilan data dilakukan melalui observasi, dan wawancara. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, Wali Adhol adalah wali nasab yang mempuyai kekuasaan untuk menikahkan mempelai wanita yang berada dibawah perwaliannya, tetapi tidak biasa atau tidak mau menikahkan sebagai layaknya seorang wali tersebut. Dalam prosedur berperkara dalam mengajukan permohonan wali adhal akan dibagi menjadi 2 bagian, sebagai berikut: 1) Proses Penerimaan Perkara yaitu: Identitas para pihak (Pemohon), Posita, petitum, Proses penerimaan perkara pada pengadilan agama. 2) Proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yaitu: Perdamaian, pembacaan permohonan, kehadiran pihak wali, kesimpulan para pihak putusan.
Melihat kepercayaan bapak S selaku wali adhol di desa bulung bahwa rumah bapak S apabila di tunjuk dari rumah orang tua calon suami anaknya yang menunjuk ke arah Barat Laut (Ngalor Ngulon), sehingga menurut perhitungan (weton) kurang baik untuk dinikahkan. Dalam pandangan Hukum Islam adanya hitungan weton antara calon suami isteri yang didasari dengan keyakinan adat sama sekali tidak ada tuntunannya. Islam justru memandang bahwa suatu perkawinan adalah salah satu jalan untuk melangsungkan generasi atau meneruskan keturunan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembibing I : M. Husni Arafat, Lc., M.S.I. Pembimbing II : Alfa Syahriar, Lc., M.Sy
Uncontrolled Keywords: Wali Adhol, Bulung, Weton.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 07 Mar 2023 02:44
Last Modified: 07 Mar 2023 02:44
URI: http://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/4919

Actions (login required)

View Item View Item