PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPURAN DALAM TINJAUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Tahun 2016)

NUR ANISAH, 131410000247 (2018) PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPURAN DALAM TINJAUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Tahun 2016). Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.

[img]
Preview
Text
131410000247_COVER.pdf - Published Version

Download (859kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000247_BAB I.pdf - Published Version

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000247_BAB II.pdf - Published Version

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000247_BAB III.pdf - Published Version

Download (523kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000247_BAB IV.pdf - Published Version

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000247_BAB V.pdf - Published Version

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
131410000247_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (159kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui pelaksanaan perkawinan campuran di KUA Tahunan tahun 2016. 2) mengetahui pelaksanaan perkawinan campuran di KUA Tahunan tahun 2016 dalam tinjauan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Prosedur pelaksanaan perkawinan campuran yang terjadi di KUA Tahunan, sama dengan pelaksanaan perkawinan pada umumnya. Hanya yang membedakan dalam pelaksanaan perkawinan campuran ini yaitu syarat ke-administrasi-annya bagi yang berbeda kewarganegaraan harus mempunyai izin dari kedutaan yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melaksanakan perkawinan campuran. Pelaksanaan perkawinan campuran di KUA Tahunan sudah sering terjadi, pada tahun 2016 saja terdapat tiga pasangan yang melakukan perkawinan campuran. Dari ketiga pasangan yang melaksanakan perkawinan campuran, masing-masing pasangan yang berbeda kewarganegaraan berasal dari negara Inggris, Italia, dan Korea. Dari ketiga pasangan yang berasal dari negara yang berbeda tersebut, tidak terdapat perbedaan persyaratan. 2) Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda kewarganegaraan di KUA Tahunan, diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Pada pelaksanaan perkawinan campuran bagi yang berbeda kewarganegaraannya tersebut sudah mempunyai surat izin dari kedutaan yang berisi bahwa tidak ada halangan untuk melaksanakan perkawinan campuran. Di samping itu, ke-administrasi-annya juga sudah dipenuhi semua. Sehingga perkawinan campuran tersebut dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, karena pencatatan perkawinan memiliki kedudukan hukum sebagai pelindung hukum bagi setiap warga negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Nur Kholis,S.H.I.,M.S.I. Pembimbing II : Mayadina Rohmi Musfiroh,S.H.I.,M.A.
Uncontrolled Keywords: KUA Tahunan, Perkawinan Campuran, Perundang-Undangan Perkawinan.
Subjects: 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Admin Perpustakaan Unisnu
Date Deposited: 25 Feb 2022 03:11
Last Modified: 25 Feb 2022 03:11
URI: http://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2468

Actions (login required)

View Item View Item