SRI HARTINI, 1212034 (2019) HUKUM PENJUALAN DAGING QURBAN DALAM ISLAM (Studi Komparasi Imam Abu Hanifah Dan Imam Syafi’i). Skripsi thesis, UNISNU JEPARA.
1212034_COVER.pdf - Published Version
Download (511kB) | Preview
1212034_BAB I.pdf - Published Version
Download (593kB) | Preview
1212034_BAB II.pdf - Published Version
Download (614kB) | Preview
1212034_ BAB III.pdf - Published Version
Download (523kB) | Preview
1212034_BAB IV.pdf - Published Version
Download (648kB) | Preview
1212034_BAB V.pdf - Published Version
Download (281kB) | Preview
1212034_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
Download (182kB) | Preview
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui pendapat imam Hanafi dan imam Syafi’i tentang hukum menjual daging qurban. Untuk mengetahui istimbat hukum imam Hanafi dan imam Syafi’i tentang hukum menjual daging qurban. Dalam skripsi ini pengumpulan data dilakukan dengan memakai metode Library Research atau telaah literer yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap sumber-sumber tertulis berupa literatur, buku, makalah, kitab-kitab, artikel dan karangan-karangan lain. Hasil penelitian ini ialah menurut Abu Hanifah menjual daging kurban adalah mubah (boleh baik sebelum disembelih, atau sebagian setelah disembelih) untuk kemudian disedekahkan sesuai dengan harga penjualannya. Dengan tujuan mengalihkan manfaat dari wujud daging kurban yang sebelumnya kurang atau bahkan mubadzir karena adanya alasan-alasan tertentu untuk ditukar atau dialihkan dengan barang yang lebih bermanfaat seperti uang. Dengan diperbolehkannya menjual daging kurban diharapkan dapat menjadi alternatif dalam mendistribusikan hasil kurban. Menurut Imam Syafi'i tidak membenarkan penjualan sesuatu dari kurban, baik kulit atau bagian lainnya. Akan tetapi diperbolekannya untuk dijadikan sandal, sepatu, jaket, tempat air dan sebagainya. Hal ini dikarenakan mereka berpegang pada nash secara tekstual, dimana daging kurban harus dimanfaatkan dan didistribusikan dalam bentuk daging agar para fakir miskin dapat menikmati daging kurban yang tidak setiap hari mereka bisa menikmatinya. Dalam menetapkan hukum (istinbath), Abu Hanifah berkata “Sesungguhnya saya berpegang kepada Kitabullah (al-Qur’an) apabila saya mendapatinya. Sesuatu yang saya tidak dapati di dalamnya, saya memegang sunnah Rasul dan atsar-atsar yang shahih yang telah masyhur diantara orang-orang kepercayaan. Apabila tidak saya temukan di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul, saya berpegang kepada perkataan para sahabat, saya ambil mana yang saya kehendaki. Saya tidak keluar dari perkataan para sahabat kepada perkataan orang lain. Apabila keadaan telah sampai kepada Ibrahim an-Nakha’i, Asy-Syab’i, al-Hasan, Ibnu Sirrin dan Sa’id Ibn Musayyab, maka saya pun berijtihad sebagaimana mereka telah berijtihad. Imam Syafi’i mengemukakan pemikiran, bahwa hukum Islam itu harus bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’. Dan kalau ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas dan pasti mengenai persoalan furu’ yang dihadapinya, Imam Syafi’i mempelajari perkataan-perkataan sahabat-sahabat dan baru terakhir melakukan qias dan istishab
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Nur Khalis, S.H.I., M.S.I Pembimbing II : Hudi, S.H.I., M.S.I |
Uncontrolled Keywords: | Penjualan, Daging Qurban Dalam Islam |
Subjects: | 200 Agama > ISLAM > 2X4 Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4.2 Muamalat, Muamalah /Hukum Perdata Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Unisnu |
Date Deposited: | 31 Jan 2022 03:48 |
Last Modified: | 31 Jan 2022 03:48 |
URI: | https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2056 |